SUMBARKITA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Sijunjung memperkuat kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Sijunjung. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung Syamsul Arifin dengan Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Azizah Ali.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan Senin (10/01/2022) di Aula Ikhlas Beramal Kantor Kemenag Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini disaksikan oleh Kasubag TU Kemenag Sijunjung, Waka PA Sijunjung, Kasi/ Penyelenggara Kantor Kemenag Sijunjung, Panitera di lingkungan PA Sijunjung, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional jajaran kemenag Sijunjung sebagai peserta rapat koordinasi di hari yang sama.
Kakan Kemenag Sijunjung Syamsul Arifin mengatakan, MoU Kemenag dan PA Sijunjung berkaitan dengan dua komitmen. Pertama, bersama sama mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan dan Perceraian. Kedua, mendukung dan melaksanakan sidang Istbat terpadu oleh Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Pemerintahan Daerah di delapan kecamatan se-Kabupaten Sijunjung.
Syamsul Arifin berharap seluruh jajaran pegawai di lingkup Kemenag Sijunjung, terutama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung, mendukung kolaborasi tersebut melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ketua Pengadilan Agama PA Sijunjung Azizah Ali, mengapresiasi dan berterimakasih atas kolaborasi tersebut.
“Terima kasih telah berkolaborasi dalam pelaksanaan program-program ini, yang tentunya demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sijunjung ke depannya. Semoga kerjasama berjalan dengan lancar dalam rentang waktu tiga tahun ke depan, dan selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui,” kata Azizah. ***