Sumbarkita – Pasca viralnya berita pemberhentian guru honorer yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, Edy Oktafiadi angkat bicara.
Edy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lagi terkait kedua guru honorer yang disebut tidak dapat jam mengajar lagi oleh Kepala Sekolah MIN 1 Padang.
Dia menyebut kedua guru honorer itu harus kembali mengajar seperti biasanya.
“Yang jelas Kemenag Kota Padang tidak pernah memberhentikan guru, maupun mengangkat guru baru. Oleh karena kita minggu kemarin ada dinas di luar kota tentu kita akan melakukan cross check lagi. Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasanya,” tegasnya, Selasa (30/7).
Lebih lanjut dia bilang, berdasarkan laporan dari Kepsek MIN 1 Padang, bahwa guru tersebut tidak diberhentikan, tetapi ada pengalihan dari fungsi mereka sebagai guru kelas yang nantinya akan menjadi guru bimbingan konseling (BK).
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer bernama Apriana Saputri mengaku diberhentikan dari MIN 1 Padang tanpa prosedur. Apriana yang biasa dipanggil Nana menyebut dirinya ‘dipecat’ tiba-tiba tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Nana yang merupakan Wali Kelas 2D MIN 1 Padang mengaku diberhentikan setelah 1,5 tahun mengabdi di sekolah tersebut. Saat diberhentikan, Nana mengaku tidak menerima Surat Peringatan (SP) apapun dari kepala sekolah selaku atasannya.