Sumbarkita – Pihak Jepang telah menemui keluarga Josi Putri Cahyani, WNI asal Padang Pariaman yang tewas dibunuh oleh pria Jepang bernama Keiichiro Kajimura.
Keluarga korban akan diberangkatkan pada 16 Maret 2024 ke Jepang untuk memberikan kesaksian di pengadilan Jepang. Sementara itu sidang kasus pembunuhan tersebut dilakukan pada 19 Maret 2024.
Mewakili pihak Jepang, Wakapolres Kota Pariaman, Kompol Jon Hendri menyebutkan bahwa ada enam orang pihak Jepang yang datang, terdiri dari jaksa dan interpol Jepang.
“Mereka telah bertemu dengan keluarga korban. Ada tiga orang pihak korban yang bakal memberikan kesaksian di Jepang. Mereka berangkat tanggal 16 Maret dan pada 19 Maret,” ujar Wakapolres kepada Sumbarkita, Kamis (23/2/2024).
Ia mengatakan masalah keamanan pihak keluarga di sana dijamin oleh kejaksaan dan kepolisian Jepang.
“Jadi semenjak berangkat dari sini hingga balik lagi ke rumah, keselamatan mereka (saksi) bakal dijamin oleh pihak Jepang. Semua biaya juga ditanggung pihak Jepang,” ujar Kompol Jon.
Ia menambahkan, pihak Jepang telah menaikan tuntutan hukum terhadap pelaku usai pernyataan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan Jepang.