SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda bernama Rio Fernando asal Padang Pariaman menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rio bersama 11 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya disekap di Myanmar.
Terkait perdagangan orang tersebut, Plt Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menko Polhukam RI, Rudolf Albert Rodja telah menyurati Kabareskrim Polri.
Hal itu diketahui dari surat yang diterima keluarga Rio Fernando di Padang Pariaman. Kakak kandung Rio bernama Ronal memperlihatkan surat tersebut kepada Sumbarkita.
Surat tersebut meneruskan pengaduan dari DPN Gerakan Hati Anak Profesional, Jakarta.
Dalam keterangan tertulis itu, Rudolf Albert mengatakan bahwa laporan pengaduan darurat penyelamatan nyawa 12 WNI di perbatasan Thailand-Myanmar harus segera dilakukan.
“Dan tangkap para pelaku tindak pidana perdagangan orang,” tulis Rudolf Albert.
Pada alenia kedua surat dari Rudolf kepada Kabareskrim tertulis Kemenko Polhukam sangat prihatin terhadap adanya WNI yang disinyalir menjadi korban TPPO.
“Maka permasalahan ini perlu diselidiki dan ditangani lebih lanjut karena menyangkut nasib WNI di luar negeri,” tulis Rudolf.