Sumbarkita – Keluarga Afif Maulana (13) dan LBH Padang mengajukan proses ekshumasi ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari keluarga dan LBH Padang untuk ekshumasi terhadap Afif Maulana.
“Surat permohonan sudah kami terima,” kata dia pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menyebutkan, ekshumasi sudah lama direncanakan, tetapi pihaknya baru menerima surat pada Senin sore, 29 Juli 2024.
Dwi menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terkait permohonan tersebut.
“Permohonan itu akan kami tindak lanjuti. Selama kegiatan itu membantu dalam menyelesaikan kasus ini, maka akan kami bantu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.