SUMBARKITA.ID — Berbagai cara dilakukan penjahat untuk menghindari dari kejaran atau penangkapan oleh pihak berwajib. Baru-baru ini seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sempat bersembunyi disamping kasur sebelum ditangkap polisi di Payakumbuh.
“Ia bersembunyi di samping kasur tempat tinggalnya, namun upaya persembunyiannya itu diketahui dan langsung diringkus oleh Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Diketahui tersangka tersebut adalah EDE (25) yang merupakan warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dia dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Payakumbuh pada Juni dan September 2019.
“Pelaku diketahui juga tersandung kasus yang sama disini, tepatnya di Balai Panjang Limbukan dan Tanah Sirah, Kota Payakumbuh,” ucap Rosidi.
Tersangka ternyata juga pernah ditangkap pada 2017 karena kasus yang sama. Tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh akibat ulahnya itu. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
KOMENTAR