SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait eksekusi terhadap terdakwa perkara korupsi uang ganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
“Kami masih menunggu petikan serta salinan putusan resmi dari MA RI,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman kepada Sumbarkita, Senin (26/6/2023).
Safarman mengatakan, salinan putusan tersebut akan menjadi dasar pihaknya untuk melakukan eksekusi terhadap para terdakwa yang berjumlah 13 orang.
“Perkara ini, awalnya semua terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,” ulas Safarman.
Dalam proses putusan itu, lanjutnya, beberapa orang diantaranya terjadi perbedaan pendapat hakim (disenting opinion), sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan tersebut.
“Nah belakangan pengajuan kasasi JPU itu diterima oleh MA. Majelis hakim juga menyatakan bahwa belasan terdakwa itu bersalah dan menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa,” katanya.
Jika salinan putusan secara resmi dari MA telah diterima, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa.
“Meskipun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang bisa ditempuh oleh para terdakwa setelah kasasi, hal tersebut tidak berpengaruh bagi pihaknya untuk melaksanakan eksekusi,” jelas Safarman.