SUMBARKITA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Kesehatan, Bakhrizal, Senin (1/8/2022) malam. Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Juandra.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Jaksa akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” sebut Fifin kepada SUMBARKITA, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Jaksa meminta agar Mahkamah Agung RI memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan dipersidangan Pengadilan Tipikor PN Padang.
“Jaksa juga nantinya akan memperkuat alat bukti,” ucapnya.