Upaya pengajuan Kasasi ini akan dilakukan pada tahap pikir-pikir pasca vonis bebas Mantan Kadis Kesehatan Payakumbuh.
“Ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah vonis hakim. Jika tidak ada sikap dalam 14 hari kedepan, maka keputusan sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat.
Bakhrizal resmi ditahan oleh sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai proses persidangan selesai pada 1 Agustus 2022. Dalam hasil persidangan, Bakhrizal dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha










