SUMBARKITA.ID — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kembali menegaskan, tidak ada satu berkas perkara pun yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Djoko Tjandra dan keterlibatan Jaksa Pinangki, kasus Jiwasraya, dan ASABRI.
“100 persen semua berkas perkara aman,” tegas dia di lokasi, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum aman dikarenakan letak dokumen terkait ada di gedung terpisah.
“Perkara korupsi ada di Gedung JAMPIDSUS, dan pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana,” tegas dia.
Hari merinci, terdapat enam lantai di Gedung Utama. Untuk lantai satu yakni lobi gedung, lantai dua adalah ruangan dari jaksa agung dan wakil jaksa agung.
Kemudian, di lantai tiga adalah ruang tempat kerja jaksa agung muda intelijen atau Jamintel. Lantai empat adalah ruang pembinaan, dan lantai lima dan enam adalah ruang jaksa agung muda bidang pembinaan.
Diketahui, areal terbakar di Kantor Kejaksaan Agung adalah di gedung utama. Diperkirakan, kebakaran terjadi sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 22 Agustus 2020. Awalnya api diduga berasal dari lantai 5, namun pagi ini tampak hampir seluruh lantai sudah rata terbakar.
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penting terkait perkara terselamatkan.
“Yang utamanya, bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di lokasi kebakaran, Jakarta, Sabtu (22/8). (*)
KOMENTAR