SUMBARKITA.ID — Seorang pria Z (35) asal Korong Toboh Apar, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi, Jumat (27/1/2023). Ia ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal mengungkapkan, pelaku ditangkap di kawasan Korong Kampung Guci Nagari Lubuak Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di rumahnya. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman dengan melakukan penyelidikan.
“Awalnya pelaku diamankan di depan rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah bersama sejumlah saksi,” kata Iptu Syawal, dikutip dari keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Saat penggeledahan itu petugas menemukan 21 paket kecil sabu dan timbangan digital.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui barang itu miliknya,” ujar Iptu Syawal.
Baca Juga:Â Berbuat Terlarang di Bengkel, Seorang Pria ditangkap di Padang Pariaman
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***