SOLOK, SUMBARKITA – Seorang pria paruh baya dicekau Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jorong Pasa Baru, Nagari, Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
“Hari Selasa, 2 Agustus 2022, sekitar jam 19.40 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa RG panggilan R (42),” katanya, Rabu (3/8/2022).
Penagkapan dilakukan setelah Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat terkait seorang warga yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah itu petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Petugas melihat seorang laki – laki yang sedang berjalan kaki di tepi jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat,” ungkapnya.
Tak lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama RG panggilan R.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klem bening di saku celana pelaku.
“Barang bukti sabu-sabu dan satu celana panjang Levis warna biru disita. Penangkapan disaksikan masyrakat. Kami membawa pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: RF Asril