SUMBARKITA.ID — Seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (32) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Solok, Selasa (10/1/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengatakan, LE diamankan saat sedang berada Jalan Raya di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada seseorang sedang melakukan transaksi narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah mempunyai cukup bukti polisi membuntuti mobil yang ciri-cirinya sama dengan informasi masyarakat.
“Kemudian petugas memberhentikan mobil pelaku. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” sebut Iptu Oon Kurnia dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:Â Golkar Padang Pariaman Pastikan Kadernya di DPRD Tidak Terbukti Gunakan Narkoba
Ia menyebut, penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Saat ini LE dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut. ***