SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AS (28) warga Kampuang Tanjuang Mudiak, Jorong Rambai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya diamankan oleh jajaran Polres Agam, Kamis (5/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, AS ditangkap lantaran diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja siap edar.
“Diamankan tidak jauh dari rumahnya,” kata AKP Aleyxi, Jumat (6/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja siap edar seberat 36 gram.
AKP Aleyxi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi TKP . Didampingi para saksi dilakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket siap edar narkotika jenis ganja yang sengaja dibuang pelaku ke tanah di belakang tempat pelaku sedang duduk,” terangnya.
Baca Juga:Â Pulang dari Aceh, Dua Pemuda Asal Agam dan Padang Terancam Penjara Seumur Hidup
Saat diinterogasi, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang rencana akan di jual kepada pelanggan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***