Sumbarkita – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AI (33) yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Ranah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pelaku sempat viral di media sosial akibat terekam kamera pengawas CCTV.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, ditangkap pada Rabu (15/1) di kawasan Kalawi Kota Padang. Sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual di daerah Solok untuk memenuhi kebutuhan pelaku, yang mengaku kecanduan judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual motor tersebut di Solok. Berdasarkan penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan tetangga korban,” ungkapnya.
Saat ini, AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Segera laporkan jika ada informasi terkait tindak pidana melalui layanan pengaduan yang tersedia. Kami berkomitmen menjaga wilayah tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap lingkungan sekitar.