PADANG, SUMBARKITA.ID – Kasus tewasnya seorang sopir angkot berinisial DA (28) di belakang rumahnya di Kampung Bapak, Kecamatan Kuranji Kota Padang pada April 2022 terbilang panas.
Pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dalam kasus ini. Pasalnya, kelima tersangka yakni RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), dan EF (26) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian tidak dikenakan pasal pembunuhan
Keluhan keluarga ini menghiasi beberapa postingan grup media sosial yang digalakkan oleh Adek kandung korban, Ilsa. Mereka protes atas pasal penganiayaan secara beramai-ramai yang dikenakan para pelaku. Bukan pasal pembunuhan.
Menanggapi itu, Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan menyebut pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangani kasus ini dengan efektif dan bersih.
“Kasus ini sudah sampai tahap 2, sudah diserahkan ke kejaksaan sejak sekitar seminggu lalu,” ungkapnya ketika dihubungi Sumbarkita.id pada Minggu (28/8/2022).
Diketahui, dalam kasus itu, 5 tersangka dikenakan pasal Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Sebelumnya diketahui, korban DA (28) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon di belakang rumahnya. Jenazah ditemukan tergantung dengan sebuah ikat pinggang.
Ia didatangi kemudian dikeroyok oleh para tersangka karena diduga telah mengambil HP milik keluarga tersangka.
“Kenapa tidak pasal dikenakan pasal pembunuhan, karena korban baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pagi hari, sedangkan kejadian pengeroyokan terjadi sekitar jam 8 malam. Setelah dikeroyok, korban mohon izin untuk pergi mengambil HP, namun korban kemudian baru ditemukan ketika sudah tergantung,” ungkap AKP Nasirwan.
Ia juga menyebut tidak menetapkan pasal pembunuhan karena tidak ada saksi yang melihat korban setelah pergi dari lokasi pengeroyokan hingga meninggal dalam keadaan tergantung.
“Kepolisian sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihaknya juga membantah tuduhan menerima uang atau membela tersangka dalam pengusutan kasus itu. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha