“Kapolda sudah berkomitmen bahwa proses pelanggaran etik selesai dalam 7 hari. Nyatanya, sidang KKEP sudah selesai bahkan sebelum 7 hari,” ujarnya.
Meski proses etik selesai cepat, Dwi belum bisa memastikan waktu target pelimpahan berkas perkara (P21) ke Kejaksaan.
“Yang jelas, kami akan berupaya menyelesaikan kasus ini secepat mungkin dan segera melimpahkannya,” tambahnya.
Sementara itu, Dwi juga menyebutkan bahwa lokasi kejadian masih dalam pendalaman lebih lanjut. “Untuk lokus kejadian tetap di Solok Selatan, tetapi detailnya masih kami pelajari,” tutupnya.