Sumbarkita – Satreskrim Polres Kota Pariaman dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) berencana melakukan ekshumasi dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan janin 7 bulan hasil hubungan gelap sejoli di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasat mengungkapkan bahwa rencana ekshumasi dilakukan untuk memastikan kebenaran temuan-temuan yang ada serta untuk mengungkap motif di balik peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat setempat tersebut.
“Kami sedang koordinasi dengan Polda untuk ekshumasi. Jadi tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap kasus secara transparan dan akurat,” kata Rio, Sabtu (12/4).
“Kami berharap dengan langkah ini, kasus yang sedang kami selidiki dapat segera terungkap,” jelas Rio.
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih di Padang Pariaman membunuh janin hasil hubungan gelap mereka. Mereka ditangkap oleh polisi di rumah pelaku laki-laki di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sabtu (12/4) pukul 02.30 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, mengatakan bahwa pelaku laki-lakinya ialah YMH (19), warga Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, sedangkan pelaku perempuannya ialah LSM (19), warga Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Ia menyebut bahwa keduanya belum menikah.