Sumbarkita – Kasus kekerasan di sekolah dan pesantren di Indonesia tahun 2024 meningkat hingga angka 100 persen dari tahun lalu. Hal itu disampaikan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui Laporan Data Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan 2024.
Pada tahun ini, JPPI mencatat ada 573 kasus di lembaga pendidikan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, di mana pada tahun 2020 tercatat 91 kasus, tahun 2021 ada 142 kasus, tahun 2022 ada 194 kasus dan tahun 2023 ada 285 kasus.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari penghimpunan pemberitaan di media massa serta laporan yang masuk ke laman pengaduan yang dibuka pihaknya melalui media sosial dan website JPPI.
Ia mengungkapkan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 43 Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP, Merdeka Belajar Episode ke-25) di satu sisi bisa jadi meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengadukan kasus kekerasan di lembaga pendidikan sekitarnya.
“Di sisi lain lonjakan jumlah kasus kekerasan di sekolah maupun pesantren pada 2024 naik hingga lebih dari 100 persen,” kata dia yang dikutip melalui Detikcom pada Sabtu (28/12).
Ia membeberkan dengan angka tersebut maka dapat disebut bahwa dalam sehari ditemukan satu kasus kekerasan di lingkungan pendidikan setiap harinya. Ubaid merincikan kekerasan di lingkungan pendidikan di sekolah sebanyak 64 persen, lembaga pendidikan berbasis agam 36 persen, pesantren 20 persen, dan madrasah 16 persen.
Adapun lokasi terjadinya kekerasan pada pelajar paling banyak terjadi di dalam sekolah yakni 58 persen. Sementara itu, kekerasan juga terjadi di luar sekolah sebanyak 27 persen dan di dalam asrama/pesantren ada 15 persen.