SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mulai menangani perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Z (47) terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian pada Kamis (27/1/2022).
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,” kata Budi.
Ia menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara adalah Cici Mayang Sari dan Renol Wedi.
Budi mengatakan setelah dakwaan selesai disusun maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Padang untuk disidang.
Ia membeberkan tersangka Z didakwa dengan pasal 76 E Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahap penuntutan saat ini jaksa juga memutuskan menahan kakek yang bekerja sebagai buruh tani tersebut, ia sebelumnya juga ditahan di tingkat penyidikan.