Sumbarkita – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/4).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa It Arman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan.
Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
“Ya, kami akan melakukan nota pembelaan,” kata Aris.
Ini Kata Komisi Yudisial Terkait Sidang Tidak Pidana Pemilu di Pesisir Selatan
Di luar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.