Sumbarkita – Kasus dugaan politik uang di Pilkada Kota Payakumbuh dihentikan. Berkas penyidikan diserahkan kembali oleh kepolisian kepada Bawaslu Kota Payakumbuh, dengan alasan penyidik tidak berhasil menemukan keberadaan calon tersangka.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman mengatakan, berbagai uapaya telah dilakukan oleh penyidik di kepolisian, bahkan sampai upaya penjemputan paksa, pengintaian dan lainnya.
“Setelah mangkir dari dua kali panggilan polisi, penyidik berusaha mencari keberadaan beliau, baik di kediaman atau di tempat-tempat yang diduga lokasi calon tersangka, akan tetapi tidak ditemukan,” ujar Aan Muharman, Senin (23/12).
Menurut dia, sesuai dengan aturan malam ini sudah 14 hari kerja namun calon tersangka tidak kunjung ditemukan. Dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan tidak diatur tentang In absentia (calon tersangka tidak hadir).
“Dan juga sudah habisnya batas waktu penyidikan 14 hari kerja, maka atas dasar itu perkara dugaan money politik ini dihentikan demi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Supardi-Tri Venindra melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03 Zulmaeta-Elzadaswarman dan timnya pada Pilkada Kota Payakumbuh 27 November 2024 kepada Bawaslu Kota Payakumbuh.
Pada laporan itu, satu di antaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut pihak Gakkumdu menemukan muatan tindak pidana pemilihan dugaan politik uang dan meneruskan laporan ke Polres Payakumbuh.