Pariaman – Polisi menetapkan seorang pria lanjut usia inisial J (63) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman sebagai tersangka pencabulan. Korban dalam kasus ini adalah bocah SD berusia 8 tahun yang merupakan anak tetangga pelaku.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkap kronologi kejadian, dimana dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam korban.
“Tersangka menyetubuhi korban terakhir kali yaitu pada akhir tahun 2023. Awalnya korban sedang bermain bersama anak tersangka di dalam kamar anak tersangka tersebut,” ungkap AKBP Andreanaldo, Senin (2/9).
Usai bermain korban keluar dari kamar tersebut dan langsung menonton TV di rumah tersangka.
“Tak lama setelah itu korban dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menutup tirai kamar setelah korban masuk ke kamar tersebut,” jelasnya.
Setelah itu tersangka langsung menidurkan korban di atas ranjang.
“Pelaku ini menyetubuhi korban saat itu. Usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp2.000. Pelaku juga mengancam korban,” ungkapnya.