Sumbarkita – Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat melalui jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan meringkus pelaku penyalahguna sabu di wilayah setempat, Minggu (1/9) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Aldius mengatakan, pelaku yang diamankan adalah Erik Indra alias Erik (31) warga Kampung Pengantingan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan.
Terhadap tersangka diamankan barang bukti berupa tiga paket sedang dan lima paket kecil sabu, satu pack plastik klip ukuran kecil berisi 100 buah, satu unit handphone merek Vivo Y21A warna ungu beserta case warna biru, satu unit timbangan digital merek mini digital Pocket Scale, uang tunai Rp500.000 dengan rincian enam lembar pecahan Rp50.000 dan dua lembar pecahan Rp100.000.
Selanjutnya, satu korek api jenis mancis dan satu buah tutup botol Aqua yang di lubangi dan di pasang pipet yang di bengkokkan sebanyak dua buah.
Kronologi penangkapan, kata Aldius, berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa telah maraknya transaksi nsabu di wilayah hukum Basa Ampek Balai Tapan.
Selanjutnya, jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Aldius langsung memerintahkan personilnya, yang di backup oleh Tim Macan Kumbang dan Tim Sapu Jagat Polres Pessel untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Erik.
Tersangka Erik ditangkap dibelakang rumahnya. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka. Alhasil, ditemukan barang bukti tiga paket sedang dan lima paket kecil sabu.