SUMBARKITA.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang kakek berusia 65 atas dugaan melakukan perkosaan terhadap gadis disabilitas berusia 22 tahun. Terlapor diamankan, di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, terduga pelaku tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya diamankan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari pelapor berinisial J.
Rico menjelaskan kronologi dugaan pemerkosaan tersebut berawal saat pelapor mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat korban sedang berdua dengan tersangka di ladang jagung pada Kamis, (2/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelapor bersama saksi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan bertanya apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu korban bercerita bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan layaknya suami-istri,” ungkap Rico, Kamis (30/12/2021).
Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi yang langsung ditindaklanjuti unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan,” sebut Rico.
Kekinian, terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (af/sk)