Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat (Kakanwil Kemenag Sumbar), Mahyudin menegaskan bahwa pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Jika ada biaya yang diminta, maka tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Mahyudin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di KUA Padang Barat, Kota Padang, Jumat (15/12)
Kehadiran Kakanwil di KUA Padang Barat disambut Kepala KUA,Tasman bersama staf. Kakanwil juga melihat langsung data pencatatan nikah di kantor yang berada di kawasan GOR tersebut.
“Saya sengaja datang ke KUA tanpa memberi tahu untuk membuktikan bahwa tidak ada pungli selain yang dicatatkan secara resmi,” tegas Mahyudin.
Kakanwil juga tidak menginginkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan nikah, tidak mendapat layanan nikah dengan baik.
“Jangan utamakan jaspro (jasa profesi) sehingga pelayanan terabaikan. Saya tidak mau mendengar, nikahnya di kantor KUA tetapi tercatatnya di luar kantor. Nikah di kantor itu gratis, nol rupiah, penghulu tidak mendapatkan jasa profesi,” kata Kakanwil mengingatkan.
Ia juga meminta KUA bersama penghulu mengerjakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi tidak keluar dari aturan yang sudah ada, sehingga semua berjalan dengan baik.
“Aparatur Sipil Negara merupakan pembantu, kerjanya adalah melayani. KUA harus memberikan pelayanan atau membantu masyarakat dalam mendapat informasi keagamaan serta pelayanan nikah dan rujuk,” kata Mahyudin.
Kakanwil menegaskan, kuncinya adalah melayani dimana aparatur KUA harus memberikan pelayanan yang maksimal.
“Pelayanan ini memang sangat penting, masyarakat yang akan dilayani butuh keseriusan kita,” pungkasnya.
Diakui Kakanwil, KUA sudah melakukan berbagai perubahan dan memiliki wajah baru. KUA sudah bermigrasi dan bertransformasi ke arah yang lebih baik. Melalui program Revitalisasi, KUA memberikan layanan terbaik untuk semua.
Disaat bersamaan Kakanwil juga melakukan dialog dengan calon pengantin yang akan melakukan screening atau penasehatan perkawinan. Kakanwil memastikan tidak ada pungutan selain yang sudah resmi.