SUMBARKITA.ID — Pemilik kafe di kawasan bibir Pantai Padang di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ditegur petugas Satpol PP, KamisĀ (2/2/2023) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, teguran diberikan karena kafe tersebut masih menggelar live musik hingga dini hari.
“Diberikan teguran dengan humanis. Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP. Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live musik,” kata Rio dikutip dari keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Ia menjelaskan, untuk pengusaha yang mengunakan live musik ada tempat dan aturan yang mengatur untuk itu.
“Yang jelas, setiap tempat usaha yang mengunakan live musik harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki resiko gangguan trantibum,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Walikota Padang. Live music termasuk salah satu usaha kepariwisataan.
Baca Juga: Gegara Hal Ini, Petugas Tegur Pemilik Kafe di Pantai Parkit Padang
“Perda yang dilanggar, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana 6 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” ujarnya.
“Selama ini kami masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik. Jika pemilik usaha masih juga melanggar, kami akan lakukan upaya hukum,” tegas Mursalim
Mursalim menjelaskan, usaha yang mengunakan live musik tidak dilarang, namun harus mendapatkan izin.
“Tentu kita tidak melarang masyarakat berusaha, namun berusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” kata dia. (Infopublik)