SUMBARKITA.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam UI Muluk mengatakan, penyelesaian kisruh antara antara manajemen PT Tirta Investama Aqua Solok dengan 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diselesaikan secara bertahap.
Dia menuturkan, dirinya telah diminta oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara bertahap, yakni dengan perundingan bipartit.
Perundingan ini terjadi antara pihak pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja di perusahaan dengan waktu maksimal selama 30 hari.
“Jika perundingan bipartit dinilai gagal, maka pihak yang berselisih dapat mengajukan penyelesaian perselisihan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat untuk melakukan perundingan secara tripartit, yakni antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sumbarkita.id, Minggu (13/11/2022).
Selanjutnya, apabila perundingan tripartit dinilai gagal, maka dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dapat melimpahkan kasus perselisihan kepada dinas ketenagakerjaan provinsi untuk proses mediasi dengan waktu maksimal 30 hari, dan akan menghasilkan anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih.
“Apabila pihak yang berselisih tidak menerima anjuran dari proses mediasi, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Karena perundingan tripartit gagal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Solok melimpahkan kasus perselisihan ini kepada Disnakertrans Sumbar. Terhitung mulai 24 Oktober 2022, proses mediasi mulai dilaksanakan dengan waktu maksimal selama 30 hari.
Proses mediasi dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial, Hemeliza di Ruang Kerja Disnakertrans Sumbar. Mediator Hubungan Industrial ini ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI yang bekerja secara fungsional dan profesional sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Mediasi I dan II dengan Serikat Pekerja sudah dilakukan. Sedangkan dengan Pihak Perusahaan proses mediasi baru terlaksana pada tahap I, dan sesuai dengan permintaan perusahaan, maka proses mediasi II akan dilakukan pada tanggal 8 November 2022,” terang Nizam.
Sementara, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, ketika bertemu dan menerima pihak manajemen perusahaan PT Tirta Investama Aqua di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022), dengan tegas meminta kepada para pihak yang berselisih dan stake holder terkait lainnya untuk tidak mengintervensi, apalagi mendahului anjuran yang akan diterbitkan oleh Mediator Hubungan Industrial.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, peran ninik mamak sangat diharapkan, utamanya dalam musyawarah dan mufakat untuk mencarikan penyelesaian yang terbaik, apalagi masyarakat pekerja atau buruh hanya butuh kerja dan penghasilan untuk hidup dan tidak butuh yang macam-macam.
“Tidak boleh ada arogansi dan tidak ada keberpihakan. Proses mediasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Bilamana terjadi PHK, maka pihak perusahaan tidak bisa bertindak dengan semena-mena dan wajib menempuh prosedur yang berliku dan berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Mahyeldi.
Editor: Fakhruddin Arrazzi