SUMBARKITA.ID – Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Syofrion dilaporkan ke polisi oleh stafnya inisial EA. Laporan tersebut dibuat pada 22 Desember 2022 dengan No. Lp/B/464.a/XII/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar.
Kuasa hukum EA, Erinaldi mengatakan terkait persoalan tersebut pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Padang Pariaman.
“Namun hingga saat ini belum ada respon dari bupati terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut,” kata Erinaldi, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, selaku kuasa hukum dia juga mempertanyakan beredarnya hasil visum EA di grup Telegram Satpol PP Padang Pariaman. Hasil visum itu dikeluarkan oleh RSUD Padang Pariaman
“Tersebarnya hasil visum ini tentu dapat mengganggu proses penanganan perkara,” kata dia.
Sementara itu, Syofrion tidak mempermasahkan pelaporan tersebut.
“Itu hak mereka kalau memang dia sudah punya dua alat bukti. Kita lihat saja pembuktiannya nanti, secara hukum tentu kita menghormati keputusannya,” kata Syofrion saat dikonfirmasi.
Syofrion menegaskan, sebagai Kadis Pol PP dan Damkar, dia punya kewajiban untuk menegakkan disiplin dalam bertugas.
“Sebagai abdi negara, kita digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas dengan baik dan terukur. Sebagai atasan, kita juga wajib untuk melakukan pengawasan terhadap tugas mereka,” ucap Syofrion.
Syofrion menambahkan, EA adalah stafnya yang bertugas sebagai Komandan Regu di Pos Jaga RSUD Padang Pariaman. Ia menyebut, adalah wajar seorang atasan menegur bawahan.
“Rasanya wajar saya memberikan teguran dengan merangkul bahunya. Tanda saya sayang kepadanya,” pungkasnya.***