Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat (DPD Sumbar).
Hal ini menyusul usai MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumbar. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta bertanggal 19 Desember 2023. Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
MK menilai KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah menciderai hak konstitusional warga negara.
Selain itu, MK menyatakan PSU tersebut dilakukan tanpa adanya kampanye terlebih dulu untuk Irman Gusman. Maka, menurutnya, penting untuk Irman Gusman menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.