SUMBARKITA.ID – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Tahun ini ASN di ibu kota Sumatera Barat tersebut akan menerima kenaikan penghasilan mulai dari Rp2 juta.
Jumlah itu merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu kepada Perwako nomor 12 tahun 2021.
Disampaikan oleh Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang untuk memulihkan ekonomi saat pandemi covid-19.
Menurutnya, tambahan penghasilan pegawai itu sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan sebelum dinaikkan.
“Saat pandemi hampir semua sektor terdampak. Dengan menaikkan tambahan penghasilan bagi ASN sekaligus bisa membantu memulihkan ekonomi,” sebut Hendri.
Dijelaskan lebih lanjut, ketika pegawai mendapat tambahan penghasilan, nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal 2021.
Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu,” kata Amasrul seperti dilansir Tempo.
Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.
Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.
Tidak hanya tambahan gaji ASN, juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta. Kemudian ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu. (*/sk)