“Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, saya memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, karena sudah mengintimidasi kebebasan pers saat menjalankan tugas di lapangan,” kata Robby.
Sementara itu, Sekretaris PWI Pesisir Selatan Yoni Syafrizal dengan tegas mengutuk segala bentuk kekerasan dan ancaman yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ia mengatakan, bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi itu sendiri.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan yang menimpa wartawan, serta memastikan pelaku dihukum sesuai dengan proses yang berlaku. Selain itu, kami juga mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi, untuk menghormati tugas jurnalistik wartawan,” ujar Yoni Syafrizal.
Namun demikian, sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap wartawan, PWI juga mengimbau kepada para jurnalis untuk selalu bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan menjunjung tinggi profesionalisme.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers. Kami meminta solidaritas dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dan menghormati hak-hak jurnalis,” ucapnya lagi.
Kasus kekerasan terhadap wartawan yang terus terjadi dinilai dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media. PWI berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memberikan jaminan keselamatan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.
Dengan pernyataan ini, PWI kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.