SUMBARKITA.ID – Penggembala sapi di Timpeh, Dharmasraya berinisial AP (39) menjual tiga ekor sapi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Usai menjual seluruh hewan ternak, AP melarikan diri dan membawa kabur uang hasil penjualan ke Kota Pekanbaru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem mengatakan pelaku merupakan warga Jorong Tabek Jaya, Nagari Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku sudah dua tahun menggembalakan dan merawat seekor sapi dari warga lain.
Selama digembalakan AP, sapi tersebut telah melahrikan dua ekor anak. Pelaku kemudian menjual anak dan induk sapi itu tanpa memberitahukan kepada pemiliknya.
“Setelah menjual, pelaku meninggalkan rumah dan pergi menuju Pekanbaru tepatnya ke Kecamatan Tenayan Raya. Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru pelaku AP berhasil diamankan di Mapolsek Tenayan Raya pada Rabu, 9 November 2022,” katanya Jumat (11/11/2022).
Kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil penjualan ternak masing-masing sebesar Rp7.500.000 untuk penjulan dua ekor anak sapi jantan dan betina. Selanjutnya dari pelaku AP juga diamankan uang sebanyak Rp7.000.000 dan cincin emas seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dengan faktur senilai Rp3.070.000 yang merupakan hasil dari penjualan sapi.
“Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 07 November 2022,” kata Agus Salem.
Agus menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Polresta Pekanbaru dalam mengungkap dan mengamankan pelaku AP. Ia juga mengimbau pemilik hewan ternak sapi agar berhati-hati dalam mencari penggembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Agus.
Editor: RF Asril