SUMBARKITA.ID – Sebuah warung di razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang karena diduga menjual minuman hasil fermentasi sejenis tuak di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jum’at (21/10/22) dini hari.
Razia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena tindakan pemilik warung yang memperjualbelikan minuman alkohol tersebut.
“Razia kita lakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa pemilik warung sering menjual minuman beralkohol jenis tuak,” ucap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman jenis tuak suling yang dikemas ke dalam botol minuman energi. Minuman tersebut langsung diamankan dan pemilik warung dilakukan pemanggilan oleh PPNS Satpol PP Padang.
“Masyarakat resah karena pemilik warung ini menjual tuak suling secara terang-terangan, padahal lokasi ini berada dekat dengan lingkungan pendidikan,” kata Deni.
Deni juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin dan membuat resah lingkungan masyarakat sekitar.
Editor: RF Asril