SUMBARKITA.ID – Seorang pemilik warung di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena menjual minuman beralkohol dengan bebas. Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) juga turut menyita belasan botol minuman beralkohol dari warung tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap sebuah warung setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan ulah pemilik warung yang menjual bebas minuman beralkohol, Selasa, (25/10/2022) dini hari.
“Masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini, karena si pemilik diindikasikan menjual meninuman beralkohol secara bebas,” kata Rio, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, kata Rio, si pemilik warung juga tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman alkohol. Selain telah meresahkan masyarakat, aktivitas pemilik warung juga telah melanggar Perda Kota Padang.
“Kami juga membawa belasan botol minuman ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti. Sementara itu sipemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Rio menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol. Terlebih bagi warung yang tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban.
Editor: RF Asril