Sumbarkita – Kementerian Agam (Kemenag) menyampaikan bahwa jemaah haji yang bisa ikut ibadah haji di Arab Saudi adalah jemaah yang memiliki visa haji.
Sementara, jemaah haji yang kedapatan melanggar atau mengikuti haji dengan visa lainnya, maka akan dikenakan sanksi denda hingga dideportasi.
Petugas Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda mengungkapkan, pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi bagi jemaah tanpa visa haji sebesar 10 ribu real atau sekitar Rp42,5 juta.
“Sedangkan, sanksi deportasi akan dikenakan bagi yang melanggar aturan berhaji dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” terangnya yang dikutip dari Kompascom pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam aturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku, pihak yang mengkoordinir jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga akan terancam pidana penjara selama 6 bulan.
“Denda paling banyak sebesar 50 ribu real,” lanjutnya.