Hasto mengaku surat tersebut bukan bermaksud mengintervensi hakim MK dalam membuat putusan. Namun surat tersebut sebagai langkah Megawati untuk menjadi amicus curiae atau friends of the court yang artinya sahabat pengadilan.
“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” ujar Hasto.