Sumbarkita – Satu hari jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemusnahan 749 lembar surat suara yang tidak terpakai.
Pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Pessel, Jumat (12/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Pessel, Aswandi beserta anggota komisioner lainnya.
Turut didampingi Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah, Dandim 0311 Pessel, Letkol Inf Ery Partahi H Siregar, Danunit Intel, Lettu Inf Rusdi Antoni, Anggota Bawaslu Pessel, Nurmaidi, dan Syauqi Fuadi, serta Sekretaris KPU Pessel, Afnel Suryasman, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Pessel, Aswandi menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023.
Dalam surat keputusan KPU RI itu menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan berlebih, hal ini dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara ulang digelar.
“Untuk KPU Pessel pemusnahan surat suara ini kita lakukan Jumat pukul 14.00 WIB. Sebab besok hari Sabtu (13/7) pukul 07.00 WIB masyarakat akan melakukan pencoblosan di TPS masing-masing,” ujar Aswandi.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan.