SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 15.40 WIB.
Pelaku berinisial TPP (26) dan MC (25), mereka ditangkap di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat sekitar, keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Maka dilakukan pembelian terselubung atau under cover buy oleh anggota. Setelah disepakati waktu dan tempatnya, maka pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Imbra mengatakan, saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.
“Mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bakal tetap konsisten menindak tegas pelaku penyalahguna narkotika di daerah tersebut.
Baca Juga: Jatuh dari Motor Saat Jambret HP, Dua Pria Diamankan Warga di Pesisir Selatan
“Dari jumlah alat atau prekursor narkoba yang ditemukan ditangan pelaku, mereka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan apa saja perannya,” katanya.