SUMBARKITA.ID — Habib Rizieq Shihab (HRS), Mantan Imam Besar FPI pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. HRS bebas penjara karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengonfrimasi yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022.
Rika menjelaskan bahwa HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rika memastikan HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi ini. HRS keluar dari penjara pada 06.45 WIB.
“[Bebas] 06.45 WIB, [keluar] di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim,” kata dia.
Sebagai informasi HRS mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, HRS sempat divonis empat tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
HRS mulai ditahan 12 Desember 2020. Ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Rutan Cipinang hingga bebas penjara hari ini. (*)