SUMBARKITA.ID — Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus suap Djoko Tjandra. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Dilansir Detikcom, pada Jumat (4/9/2020) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Pinangki keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.16 WIB. Ia mulai diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 10.17 WIB.
Pinangki mengenakan rompi Jampidsus berwarna pink dengan tangan diborgol. Ia dikawal oleh sejumlah aparat berbaju cokelat menuju ke mobil tahanan.
Awak media kembali mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Namun jaksa cantik itu hanya terdiam sambil mengangkat tangannya untuk meminta maaf.
Hari ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani Pinangki. Jaksa tersebut diperiksa terkait kasus suap Djoko Tjandra.
Saat ini Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana. Ia pun dijerat oleh tiga pasal.
Terbaru, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. (AF/SK)
KOMENTAR