SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap pria paruh baya inisial HK (59) atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengatakan, tersangka ditangkap di Kecamatan Padang Ganting pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok di belakang rumah miliknya,” ungkap Iptu Ary dikutip dari keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Penangkapan pria gaek itu berawal dari informasi terkait pelaku yang diduga terlibat TPPO. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian mendatangi sebuah pondok di belakang rumah milik terangka yang diduga dijadikan tempat melayani pria hidung belang oleh wanita yang dijajakannya.
“Saat itu tersangka baru selesai melakukan transaksi di pondok tersebut. Di lokasi ditemukan alat kontrasepsi kondom bekas pakai. Kita amankan juga uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dari tersangka,” terang Iptu Ary.
Kasat menjelaskan, dalam kasus ini tersangka menyediakan tempat sekaligus menjadi muncikari.
“Terduga pelaku menyediakan tempat dan menerima uang dari pelanggan. Selanjutnya menyuruh korban melayani pelanggan tersebut. Uang yang diterima dari pelanggan dibagi dua, masing-masing Rp100 ribu untuk tersangka dan korban,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUH Pidana. ***