SUMBARKITA.ID — Dua pria masing-masing seorang kakek M (62) dan MRG (38) warga Korong Pilubang, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki paket besar narkoba jenis sabu.
Disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasatnarkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Ahmad Ramadhan kedua pelaku tersebut ditangkap pada Minggu (2/5/2021) dini hari.
Disebutkannya, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa
di sebuah rumah di Korong Pilubang Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, sering terjadinya transaksi narkoba.
Kemudian, lanjut Ahmad, pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi itu dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Saat penangkapan diamankan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, tujuh paket kecil diduga sabu-sabu, empat unit handphone, satu pack plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet berukuran besar yang sudah diruncingkan, uang sebanyak Rp 100.000 ribu, dan satu buah botol bong beserta alat hisap lengkap,” sebutnya, Senin (3/5/2021).
Iptu ahmad melanjutkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut milik pelaku M, yang berasal dari pelaku S warga Kota Pariaman.
“Nah pelaku S ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman. (ag/sk)