Sementara itu, seorang anggota ACT yang masih bekerja di bidangnya, dengan inisial I (27) kepada tim SumbarKita mengatakan pihaknya juga mengaku banyak gaji atau upah yang telah diterimanya selama bekerja di ACT.
“Kalu gaji memang lebih besar dari tempat lainnya, makanya sampai saat ini masih bertahan di sini. Soalnya gajinya sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, untuk badan zakat yang mengelola zakat tentu berhak dalam dana 1/8 dari jumlah dana yang telah dikumpulkan. Untuk anggota tidak banyak menggunakan dana umat.
“Anggota ini paling hanya dari gaji saja. Paling nanti kalu mengumpulkan donasi, itu baru diberi bonus sesuai dengan donasi yang dikumpulkan,” ujarnya.
Ia mengaku, besaran gaji yang ia terima per bulannya adalah Rp 5,1 juta per bulan. Dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh kantor ACT kepadanya.
Saat ini, ia berharap agar isu-isu miring mengenai ACT segera dapat diselesaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tersebut dapat kembali seperti semula.
“Kita berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara lancar. Agar kita sebagai perpanjangan tangan masyarakat dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dengan lebih banyak lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang ACT Sumatera Barat, Aan Saputra saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan mengatakan belum bisa untuk diwawancarai.
“Hari ini belum bisa ya, nanti akan dijadwalkan,” ujarnya via whatsapp. (tim)