SUMBARKITA.ID — Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya merupakan pengedar narkoba. Dalam pengakuannya, Teddy mengungkap soal dirinya yang rugi puluhan miliar gegara informasi palsu dari Anita alias Linda yang kini juga jadi tersangka.
“Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” jelas Teddy Minahasa demikian dikutip dari detikcom, Rabu (19/10/2022).
Teddy mengatakan Linda juga sempat menghubunginya untuk minta melanjutkan kerja sama menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam. Tak hanya itu, kata Teddy, orang tersebut juga serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.
“Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” jelasnya.
Pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Teddy mengatakan hal ini membuat Doddy kecewa hingga menudingnya memerintahkan penyisihan baran bukti tersebut.
“Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes Pol seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ujar Teddy.
Bantahan Irjen Teddy
Teddy Minahasa mengklaim AKBP Doddy Prawiranegara telah salah memahami perintahnya terkait Anita alias Linda yang juga jadi tersangka kasus narkoba.
“Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan ‘coba hubungi ini (AKBP Doddy)’, karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami,” ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, kepada detikcom, Senin (17/10) malam.
Henry mengatakan Teddy Minahasa sebetulnya ingin menjebak Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Menurut Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara justru malah tidak melakukan penangkapan terhadap Linda.
“Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan) loh kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatra Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda,” tuturnya.
Menurut Henry, Teddy Minahasa tidak tahu-menahu jika barang bukti tersebut telah menyeberang ke Linda.
“Jadi Teddy tak tahu-menahu, tahu-tahu sudah di Jakarta si Kapolres ini,” kata Henry. ***
Sumber: Detikcom