Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi adakan sosialisasi syarat minimal dukungan Calon Wali Kota pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Bukittinggi, S Satria Putra menyampaikan, untuk calon perseorangan harus dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berpedoman kepada data Pileg Februari lalu.
“Jadi, DPT Kota Bukittinggi saat ini ada sebanyak 95.068 orang maka dikalikan dengan 10 persen, sehingga calon perorangan harus mengumpulkan data pendukung sebanyak 9.507,” terangnya yang dikutip pada Minggu, 5 Mei 2024.
Ia menjelaskan, syarat tersebut harus dipenuhi melalui tanda pengenal warga pendukung calon perseorangan.
“Selain itu, dari 9.507 dukungan tersebut juga wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Satria Putra membeberkan, karena di Bukittinggi ada tiga kecamatan, maka syarat suara minimal itu harus ada di dua kecamatan untuk sebarannya.