3. Bantuan pangan nontunai (BPNT)
Melalui bansos ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan yang diberikan setiap dua bulan atau Rp400 ribu sekali pencairan. Pencairan BPNT juga dilakukan secara bertahap. Bansos ini diberikan dalam enam tahapan, atau dua bulan sekali per pencairan. Masyarakat menerima dalam bentuk uang tunai. Agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan agar siswa bisa terus bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.
Bantuan ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan nonformal seperti kerja paket.
5. Bansos beras
Bantuan beras sebetulnya sudah dilaksanakan sejak dua tahun lalu dan direncanakan berlanjut di 2025 mendatang. Setiap keluarga yang terdaftar akan menerima 10 kg beras per bulan. Bansos beras 10 kg ini akan berlanjut sampai Februari 2025. Setelahnya, pemerintah akan meninjau kembali apakah bisa dilanjutkan atau tidak sampai akhir tahun.
6. Iuran Jaminan Kesehatan
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah. Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTKS serta memiliki data kependudukan yang valid.