Ia menyebutkan, kasus korupsi terindikasi dari persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS.
Selanjutnya, kata Hadiman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengabaikan adanya tata cara penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga diakhir kegiatan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar.
Hadiman mengatakan, kerugian tersebut menyasar sektor maritim, sektor pariwisata, sektor hortikultura dan sektor industri.
“Hingga hari ini kerugian negara tersebut belum dikembalikan tersangka satu rupiah pun,” ucapnya.
Para tersangka dijadwalkan untuk hadir pada Jumat, 31 Mei 2024. Hadiman meminta agar tersangka dapat kooperatif saat pemanggilan sesuai waktu dan tempat.
“Nanti para tersangka ini akan kami sampaikan juga hak-hak mereka sebagai tersangka saat dimintai keterangan,” pungkasnya.