SUMBARKITA.ID — Lima jenis kasus ditangani Polresta Padang selama Januari 2023. Kasus tersebut yakni tindak pidana narkoba, knalpot brong, tawuran, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap melalui rilis bulanan periode Januari 2023, Selasa (31/1/2023).
Ferry menyebutkan, kasus narkotika dengan tersangka berinisial Z alias Muncak yang merupakan residivis Polresta Padang. Z biasa mengedarkan narkoba di sekitaran Rutan Anak Air.
“Awalnya petugas menemukan 1 kilogram ganja kering dari pelaku. Setelah diselidiki ditemukan 10 kilogram ganja dan 3 paket sabu seberat 2 ons dari gudang tempat pelaku menyimpannya,” terang Ferry.
“Pelaku sudah meresahkan masyarakat sekitar Rutan Anak Air. Selain pengedar, pelaku juga pengguna narkoba yang diketahui setelah pemeriksaan urin,” sambungnya.
Atas tindakannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Polresta Padang Larang Petasan dan Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru
Selain permasalahan narkotika, Ferry mengungkapkan pihaknya juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang balap liar. Ia mengatakan, sebanyak 114 unit sepeda motor dan 23 unit mobil yang memakai knalpot wrong serta tidak memakai TNKB.
“Kendaraan seperti ini kita sepakat dengan tilang manual karena dicurigai kendaraan tersebut untuk kejahatan atau berasal dari kejahatan. Jadi kita tegas untuk memberi efek jera ke pengendara,” ucapnya.