Sumbarkita – Kejaksaan Negeri Agam tengah memburu Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Setelah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Budi hingga kini belum dieksekusi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Budi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023, meskipun jaksa telah menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan kasasi tertanggal 18 Januari 2024, MA menyatakan Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya secara berulang sejak korban masih duduk di bangku TK hingga kelas 4 SD. MA menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Meski telah divonis, Budi belum dieksekusi hingga kini. Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan sejak awal 2024 dan secara resmi mengumumkannya sebagai DPO pada 20 Januari 2025. Wajah dan identitas lengkap Budi telah dipublikasikan di berbagai platform media sosial resmi Kejaksaan Negeri Agam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah, mengungkapkan bahwa pelacakan terhadap Budi terus dilakukan.
Namun, keberadaannya sulit dideteksi karena sering berpindah tempat. Terakhir, Budi sempat terlacak berada di Provinsi Riau, namun saat dicek, ia sudah menghilang.
“Dia berpindah-pindah. Terakhir terdeteksi di Riau, tapi saat dicek lagi, dia sudah tidak di lokasi,” ungkap Tengku yang disadur pada Kamis (29/5).